KPU Siapkan Regulasi Pemilu Baru Setelah Putusan MK soal Ijazah Gibran

KPU Siapkan Regulasi Pemilu Baru Setelah Putusan MK soal Ijazah Gibran

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan aturan Pemilu mendatang. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan seluruh putusan MK dan lembaga peradilan lainnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun peraturan serta kebijakan teknis pemilu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Seluruh putusan MK serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan penyusunan peraturan KPU,” kata Idham, Rabu, 7 Oktober 2026.

Putusan MK tersebut berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan penyetaraan pendidikan Gibran setara SMA. Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance hanya membuktikan kehadiran dalam perkuliahan dan bukan bukti kelulusan pada jenjang pendidikan tertentu. Meski demikian, MK memutuskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI karena persoalan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Idham menambahkan, putusan MK terkait ijazah Gibran dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan aturan Pemilu baru, khususnya mengenai ketentuan pencalonan dan mekanisme verifikasi dokumen peserta pemilu. Hal tersebut juga dapat dibahas dalam proses penyusunan RUU Pemilu yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah. Menurut Idham, informasi dari putusan MK akan menjadi bahan yang didalami pembentuk undang-undang untuk memperjelas regulasi pemilu berikutnya, sehingga ketentuan mengenai syarat calon dan proses verifikasi dokumen memiliki landasan hukum yang lebih jelas. Dikutip dari rri.co.id