Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, secara resmi menyetujui 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA). Keputusan penting ini diambil setelah pimpinan sidang meminta persetujuan para legislator yang hadir, menyusul laporan resmi dari Komisi III DPR RI mengenai hasil rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat yang sebelumnya telah diseleksi oleh Komisi Yudisial (KY).
Sebelum persetujuan diketok, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan bahwa pihaknya telah merampungkan proses uji kelayakan terhadap total 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc MA. Berdasarkan hasil rapat pleno internal, komisi bidang penegakan hukum tersebut sepakat untuk meloloskan seluruh kandidat yang diajukan oleh panitia seleksi, mencakup berbagai kamar peradilan mulai dari pidana, perdata, agama, hingga tata usaha negara khusus pajak.
Adapun daftar nama yang disahkan dalam rapat paripurna ini meliputi Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, Dhifla Wiyani, Nurmaningsih, Sobandi, Mamat Ruhimat, Musthofa, L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. sebagai hakim agung. Selain itu, DPR RI juga menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc HAM, serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan MA. Dikutip dari Antaranews.com















