Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 15 rumah yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada 5-8 Agustus 2026, meliputi 10 rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk mendalami perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen yang disita berkaitan dengan proyek yang sedang maupun akan dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang. Selain dokumen proyek, penyidik turut mengamankan telepon seluler dan sejumlah file elektronik. KPK juga menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara serta mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Pemalang.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta dan Pemalang. KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, staf administrasi KPK dari Polri Setya Budi Dias, serta ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Penyidik masih mendalami dugaan rangkaian pemerasan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan upaya meyakinkan Anom bahwa pihak tertentu memiliki akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK. Dikutip dari RRI.co.id















